MENYANYI jaman kita senang pada nyanyian. kita menganggap itu suatu kesenian dan di kelabuinya diri mereka sendiri dengan menciptakan hukum-hukum dan prinsip lagu. Mereka beri kedudukan yang empuk untuk para biduan dan biduanita di tengah masyarakat. mengalirlah jutaan rupiah kekantong mereka, bahkan mereka disejajarkan dengan kaum intelek. Maka semakin hanyutlah masyarakat dibuai nyanyian mereka.
Dan kaum wanitalah yang mereka peralat. Dengan iming-iming duit, mereka dibujuk agar mau terjun ke dunia tarik suara, dan berhasil. Padahal Islam sebenarnya melarang sama sekali orang bernyanyi, baik itu laki-laki apalagi perempuan. dari nyanyianlah timbul berbagai kerusakan yang berat, sementara orang semakin terdorong melakukan tindakan haram.
ada 4 pendapat imam tentang menyanyi
- Asy-Syafi'i ra. berkata : "Pemilik budak perempuan kalau menyuruhnya bernyanyi agar orang berhimpun mendengarkannya, maka dia itu safih (tidak sempurna akal) yang tak bisa diterima kesaksiannya"
- Imam Malik --Rahimahullah-- juga melarang menyanyi, katanya : "kalau seseorang membeli budak perempuan yang ternyata seorang penyanyi, maka dia boleh mengembalikannya kepada penjual, karena dianggap becacat. Dan agaknya pendapat ini adalah madzhab seluruh penduduk Madinah, selain Ibrahim bin Sa'ad.
- Imam Abu Hanifah, dia pun tidak menyukai nyanyian dan beranggapan, bahwa mendengarkan nyanyian adalah suatu dosa.
- Imam Ahmad bin Hambal, ada riwayat mengenai beliau, bahwa abdullah (putra Imam) bercerita : saya bertanya kepada ayahku tentang bernyanyi, maka jawabnya : "nyanyian itu menumbuhkan nifaq dalam hati. Aku tidak tertarik dengannya."
Adapun pandangan Imam-imam yang lain, antara lain Imam Al- Ghazali dalam kitabnya " Al-Qadhi Abu Thayib berpendapat, bahwa mendengarkan nyanyian dari seorang wanita yang bukan muhrim, menurut para sahabat Asy-Syafi'i dalam keadaan bagaimana pun tetap tidak boleh, sesekalipun wanita itu tertutup auratnya atau terhalang di balik takbir, begitu pula baik wanita itu mereka atau budak".
Kemudian bagaimana pandangan Imam Ibnu Hajar ? beliau mengatakan :"Mendengarkan nyanyian dari wanita merdeka maupun budak yang bukan muhrim, adalah haram. Hal ini berdasarkan pandangan kita (Ulama Syafi'i) bahwa suara perempuan itu aurat, baik dikhawatirkan bakal menimbulkan godaan atau tidak. Dalam pada itu perkataan Syai khain (An-Nawawi dan Ar-Rafi'i) dalam "Ar-Raudhan" yang aslinya terdapat pada tida tempat, kesimpulannya bahwa pendapat inilah yang lebih kuat dalam madzhad kita.
Begitu pula Al-Qadhi Abu Thayib, pemuka sahabat-sahabat kita menukil dari kata-kata :
وَلَوْ مِنْ وَرَآءِحِجَابِ
Maksudnya : sekalipun nyanyian itu dinyanyikan perempuan dari bilik tabir, tetap haram).
dan termasuk yang mengharamkan soal nyanyian ini ialah Al-Qadhi Husain. bahkan menurut pengakuannya, dalam masalah ini tak ada perbedaan pendapat, dan dasarnya ialah Hadits Shahih :
مَنِ ا سْتَمَحَ اِ لىَ فَيْنَةٍ صُبَّ فِى اُ ذُ نِهِ اْلآ نُكُ
Artinya : "barang siapa mendengarkan seorang biduanita, maka bakal dituangkan ke dalam telinganya cairan timah"
Demikianlah pokok bahasan Artikel ini yang dapat saya paparkan, Besar harapan saya, Artikel ini dapat bermanfaat untuk kalangan banyak.
Karena keterbatasan pengetahuan dan referensi, Penulis menyadari Artikel ini
masih jauh dari sempurna, Oleh karena itu saran dan kritik yang membangun
sangat diharapkan agar Artikel ini dapat disusun menjadi lebih baik lagi dimasa
yang akan datang.
sumber : Al-Hanif, Abu Rifqi dkk. Tanpa Tahun. Analisis Ciri-ciri Wanita Shalihah. Surabaya: Terbit Terang.
Al-Jamal, IM.1981. Fiqul Mar'ah Al-Muslimah.Kairo
Sitanggal, AU. 1996. Fiqih Wanita. Tegal : CV Asy - Syifa'
Al-Jamal, IM.1981. Fiqul Mar'ah Al-Muslimah.Kairo
Sitanggal, AU. 1996. Fiqih Wanita. Tegal : CV Asy - Syifa'

Tidak ada komentar:
Posting Komentar