Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003, Tentang Ketenagakerjaan disebutkan, tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, termasuk Ijazah.
Itu artinya kalau perusahaan nekat, berarti perusahaan telah melanggar hukum.
Akan tetapi, dalam beberapa kasus yang sering terjadi itu perbolehkan.
Alasannya, adanya kesepakatan antar kedua belah pihak.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat karyawan dengan perusahaan dalam hubungan kerja, baik secara lisan maupun tertulis.
